Pengertian dan Konsep
Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) adalah Kriteria Ketuntasan Belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai ambang batas kompetensi.
KKM ditetapkan oleh sekolah pada awal tahun pelajaran dengan memperhatikan:
Tingkat Kompleksitas:
Kesulitan dan kerumitan setiap Kompetensi Dasar (KD) dan indikator yang harus dicapai oleh peserta didik.
Daya dukung:
Ketersedian tenaga, sarana dan prasarana pendidikan, biaya operasional pendidikan, kepedulian stakeholder sekolah, manajemen sekolah.
Intake:
Untuk kelas VII SMP atau kelas X SMA bisa berdasarkan hasil seleksi Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB), atau Nilai Ujian Nasional (NUN), nilai raport kelas 6 SD atau IX SMP.
Untuk kelas VIII, IX SMP atau kelas XI, XII SMA bisa berdasarkan KKM pada semester atau kelas sebelumnya.
Cara penentuan KKM:
A. Dengan cara memberikan poin:
Jika indikator memiliki kriteria: kompleksitas rendah, daya dikung tinggi dan intake siswa sedang maka nilai KKM-nya adalah: (3 + 3 + 2) : 9 x 100 = 88,89
B. Dengan memberikan rentang nilai
Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) adalah Kriteria Ketuntasan Belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai ambang batas kompetensi.
KKM ditetapkan oleh sekolah pada awal tahun pelajaran dengan memperhatikan:
- Kompleksitas (mengidentifikasi indikator sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar).
- Kemampuan daya dukung (berientasi pada sumber belajar).
- Intake (kemampuan rata-rata peserta didik)
Tingkat Kompleksitas:
Kesulitan dan kerumitan setiap Kompetensi Dasar (KD) dan indikator yang harus dicapai oleh peserta didik.
Daya dukung:
Ketersedian tenaga, sarana dan prasarana pendidikan, biaya operasional pendidikan, kepedulian stakeholder sekolah, manajemen sekolah.
Intake:
Untuk kelas VII SMP atau kelas X SMA bisa berdasarkan hasil seleksi Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB), atau Nilai Ujian Nasional (NUN), nilai raport kelas 6 SD atau IX SMP.
Untuk kelas VIII, IX SMP atau kelas XI, XII SMA bisa berdasarkan KKM pada semester atau kelas sebelumnya.
Cara penentuan KKM:
A. Dengan cara memberikan poin:
No.
|
Kriteria Nilai
|
Nilai
|
||
Tinggi
|
Sedang
|
Rendah
|
||
1
|
Kompleksitas
|
1
|
2
|
3
|
2
|
Daya Dukung
|
3
|
2
|
1
|
3
|
Intake
|
3
|
2
|
1
|
B. Dengan memberikan rentang nilai
No.
|
Kriteria Nilai
|
Nilai
|
||
Tinggi
|
Sedang
|
Rendah
|
||
1
|
Kompleksitas
|
50
- 64
|
65
- 80
|
81
-100
|
2
|
Daya Dukung
|
81
-100
|
65
- 80
|
50
- 64
|
3
|
Intake
|
81
-100
|
65
- 80
|
50
- 64
|
Nilai KKM indikator adalah rata-rata dari nilai ketiga kriteria yang ditentukan. Contoh: kompleksitas sedang (75), daya dukung tinggi (95), dan intake sedang (70), maka nilai KKM indikator:(75 + 95 + 70) : 3 = 80
No comments:
Post a Comment