Tuesday, January 8, 2013

Status RSBI dan SBI Dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK)

RSBI dan SBI akan dibubarkan
Aksi menuntut pembubaran RSBI/SBI. Sumber foto: Kompas.com

Seperti diberitakan Kompas.com, 8/1/2013, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Keputusan ini mengabulkan gugatan yang diajukan para penggugat RSBI/SBI yang diajukan sejak Desember 2011 lalu.

Selama ini yang menjadi payung hukum keberadaan SBI dan RSBI adalah Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal inilah yang digugat masyarakat dan diajukan ke MK untuk dilakukan uji materi. Gugatan ini dikabulkan MK dengan membatalkan pasal tersebut, sekaligus membatalkan keberadaan RSBI/SBI.

Alasan pembatalan status tersebut adalah seperti yang diungkapkan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, berikut ini:

"Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler itu bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi," 

"Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah kaya atau elit. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin)," tambahnya.

Akil juga mengungkapkan bahwa RSBI yang sudah ada akan kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan karena sistem RSBI, lanjutnya, juga harus dibatalkan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara.

Lalu bagaimana dengan penggunaan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar untuk sebagian besar mata pelajaran di sekolah yang selama ini berstatus RSBI/SBI? Mengenai hal ini, Akil mengungkapkan:

"Adanya aturan bahwa bahasa Indonesia hanya dipergunakan sebagai pengantar untuk di beberapa mata pelajaran seperti pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal di RSBI/SBI, maka sesungguhnya keberadaan RSBI atau SBI secara sengaja mengabaikan peranan bahasa Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia."

Dengan demikian, akan ada keharusan bagi sekolah-sekolah yang selama ini berstatus RSBI/SBI untuk kembali ke asal sebagai sekolah biasa dengan menerapkan pungutan yang wajar serta mempergunakan kembali Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar utama dalam proses pembelajarannya.

Well, kami sangat setuju dengan putusan MK ini. Sudah sepantasnya bahwa pendidikan tidak menimbulkan atau mengenal sistem kelas. Tidak perlu ada kelas elit lawan kelas kacangan. Jangan lagi ada sekolah-sekolah yang hanya mampu dijangkau oleh kalangan "the have".  Lagipula, apa sebenarnya inti dari penamaan semacam itu (RSBI/SBI)? Apakah pengkelasan semacam itu juga sekaligus menunjukkan kualitas yang mumpuni dari sekolah yang bersangkutan; atau hanya beda tarif saja dengan kualitas yang sama saja? 

Pernah ada yang memplesetkan "SBI" sebagai "Sekolah Bertarif Internasional". Ya, hanya tarifnya saja yang menyamai sekolah internasional, sedangkan tarafnya tetap saja lokal. Hanya bagus di bungkus, isinya tetap lemper juga!



Penulis asli tulisan ini ada pada admin smppgrijatinangor.blogspot.com.

Copy paste (copas) silakan, tapi dimohon cantumkan sumber asli tulisan.


1 comment:

  1. sebagai salah satu satu yang masuk dalam lingkungan sekolah RSBI, mungkin pandangan2 yang telah mengemuka di atas betul adanya, sekolah RSBI hanya sekedar Prestige dari Pemda yg telah memiliki sekolah RSBI, untuk proses Pembelajaran sebetulnya banyak yang tidak layak untuk mengajar di RSBI disebabkan paradigma pengajarannya masih seperti " Jaman Orba" , banyak kegiatan2 yg diadakan hanya untuk memenuhi syarat keberadaan RSBI nya tanpa memikirkan hasil kegiatan apakah akan berhasil atau tidak bagi Peserta didik atau bagi pengajarnya, Bagi saya pribadi RSBI atau bukan tidak jadi masalah selama pengajar memiliki Komitmen untuk meningkatkan kompetensi siswa bukan hanya sekedar mengejar statusnya saja lebih tinggi apalagi pendapatan yang lebih tinggi, jadi saya pribadi sangat mengapresiasi kalau MK kemudian menghapuskan status RSBI & SBI di seluruh Indonesia karena ini merupakan pembodohan dan juga bentuk Diskriminatif bagi siswa yang sebetulnya mempunyai kompetensi tinggi tapi tidak masuk dalam sekolah yang "katanya RSBI/SBI" itu

    ReplyDelete