Pada tanggal 3 Juni 2013, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(BPSDMPK-PMP) Kemdikbud resmi meluncurkan Layanan Transaksional PADAMU NEGERI yang akan dibuka hingga 30 September 2013. Layanan tersebut beralamat di http://padamu.siap.web.id
Tujuan dari diluncurkannya layanan tersebut adalah agar para pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bisa melakukan pemutakhiran data dengan cara mengunduh formulir pemutakhiran. Para PTK dapat mencari data masing-masing di situs tersebut dan melaksanakan prosedur VerVal (Verifikasi & Validasi) NUPTK sesuai panduan yang tertulis pada Formulir ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Admin Sekolah Induk masing-masing.
Surat Aktivasi Akun Login Layanan PADAMU NEGERI tingkat Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat diambil di LPMP setempat. Dan Surat Aktifasi Akun Login PADAMU NEGERI setiap sekolah dapat diambil ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.
Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?
- NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
- BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
- Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini, BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
- Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Apa manfaat bagi PTK?
- Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
- Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
- Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
- Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
Pengajuan NUPTK Baru 2013
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI, BPSDMPK-PMP akan menerbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Pelaksanaan proses Pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memilikinya akan dibuka mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013. Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK baru akan diinformasikan dalam waktu dekat di situs http://padamu.kemdikbud.go.id. Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Pelaksanaan proses Pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memilikinya akan dibuka mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013. Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK baru akan diinformasikan dalam waktu dekat di situs http://padamu.kemdikbud.go.id. Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
No comments:
Post a Comment