Friday, August 10, 2012

Guru yang Nilai UKG-nya Rendah Akan Mengikuti Pelatihan Online Mulai Tahun 2013

Ibarat kata pepatah "anjing menggonggong kapilah berlalu" demikianlah yang terjadi dengan uji kompetensi guru (UKG). Walau banyak menuai kritik di sana sini, bahkan ada guru yang unjuk rasa segala menolak dilaksanakannya UKG, pemerintah tetap dengan niatnya untuk melanjutkan UKG sampai tuntas. Kegagalan beberapa waktu lalu sebagai akibat permasalahan teknis yang menyebabkan banyak guru gagal mengikuti UKG, tak menyurutkan langkah pemerintah. Jadwal kembali di atur sehingga akhirnya berhasil juga mengantarkan para guru menyelesaikan uji kompetensi dengan hasil yang langsung pula mereka ketahui. Ada yang berhasil dengan nilai memuaskan, namun tak sedikit yang nilainya jauh dari yang diharapkan. Terlepas dari nilai yang diperoleh masing-masing guru, sejauh ini pemerintah telah mengantongi angka 514.000 guru yang telah mengikuti UKG gelombang pertama. Sisanya akan mengikuti UKG gelombang kedua yang dijadwalkan Oktober mendatang.

Terkait kegiatan ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Mendikbud), M Nuh, menyatakan,"Program ini bukan untuk membuka aib, tetapi untuk melakukan perbaikan kualitas dan kinerja guru. Adapun hasil UKG nanti hanya akan menampilkan nilai rata-rata per provinsi dan kabupatennya saja, bukan perorangan." Ini disampaikannya saat pemaparan lanjutan rapat kerja bersama dengan Komisi X DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Dari hasil pelaksanaan UKG, dimana 514.000 guru telah mengikuti kegiatan ini, diperoleh lebih dari 60% guru mendapatkan nilai dibawah standar. Ini membawa konsekuensi guru-guru tersebut harus mengikuti pendidikan dan pelatihan tambahan. Sesuai dengan perkiraan kita sebelumnya, uji kompetensi bagi para guru ini pasti akan diikuti kegiatan lanjutan berupa pendidikan dan latihan lagi. Pelatihan macam apa yang harus diikuti para guru tersebut, berapa lama, di mana, dan bagaimana biayanya?

Terkait dengan hal ini, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Guru, Syawal Gultom, menyatakan bahwa diklat yang akan diikuti para guru yang dinyatakan tidak lulus UKG adalah diklat online. Tempat penyelenggaraan adalah sekolah-sekolah yang selama ini ditunjuk atau digunakan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK). Diklat guru online, lanjut Gultom, akan disampaikan dalam beberapa bagian, di antaranya online system, CD offline interaktif komputer, melalui modul, dan juga tatap muka. Berapa lama diklat online ini dilaksanakan? Belum ada penjelasan terinci. Bagaimana dengan biayanya? Juga belum dirinci.

Bagi para guru sendiri, keharusan mengikuti diklat online ini pasti menimbulkan konsekuensi tertentu. Misalnya, jika kegiatan dimaksud dilaksanakan pada jam kerja (KBM), tentu mereka harus mengatur kembali jadwal mengajar masing-masing. Jika dilaksanakan di luar jam kerja, pengaturan jadwal kegiatan tetap harus dilakukan. Selain itu bagi para guru yang termasuk kategori 'gaptek', mau tak mau harus meluangkan waktu untuk lebih mengenal internet, komputer, dan sebagainya. Belum lagi jika ada sarana belajar berupa CD offline yang harus dipelajari, tentu harus mulai berpikir tentang perlunya memiliki komputer atau laptop pribadi. Nah! Wah wah wah menurut saya guru-guru akan semakin dibuat sibuk saja jadinya.



No comments:

Post a Comment