Friday, October 26, 2012

Diklat Bagi Guru-guru Yang Dinyatakan Tidak Lulus UKG

UKG
Telah diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah akan memberikan pendidikan dan latihan (diklat) bagi guru-guru yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi Guru (UKG). Guru-guru yang dinyatakan tidak lulus UKG adalah yang perolehan nilai UKG-nya di bawah 70 (tujuh puluh). Nilai 70 adalah batas minimum agar seorang guru dinyatakan lulus dalam Uji Kompetensi Guru (UKG).

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada beberapa kategori diklat yang nantinya akan diikuti para guru, yaitu:
  1. Bagi guru-guru yang perolehan nilai UKG antara 0 - 39, kategori diklat yang akan diikuti adalah diklat tingkat dasar,
  2. Bagi guru-guru dengan perolehan nilai UKG antara  40 - 69 maka diklat yang akan diikutinya adalah diklat tingkat lanjutan,
  3. Terakhir, bagi guru-guru yang nilai UKG-nya 70 ke atas, akan mengikuti diklat pengembangan.
Itulah tiga tingkatan diklat yang akan diikuti para guru. Seperti informasi yang telah kita peroleh, diklat akan dimulai tahun 2013.

Mungkin timbul sedikit kebingungan perihal diklat ini. Katanya diklat hanya diberikan kepada guru-guru yang tidak lulus UKG, tapi mengapa akan ada diklat bagi mereka yang dinyatakan lulus?

Itulah herannya. Jika informasi yang kami peroleh ini benar dan sahih, kok yang lulus juga harus ikut diklat? Entah. Tapi jika kita menganalogikan dengan para siswa di sekolah, boleh dikatakan bahwa diklat tingkat dasar dan tingkat lanjutan adalah semacam remedial. Sedangkan diklat pengembangan bisa dikatakan sebagai pengayaan. Anda setuju dengan penganalogian ini? Setuju juga jika yang lulus UKG harus ikut diklat? Kok repot, ya?! Atau kesempatan untuk menambah ilmu dan wawasan? Pasti jawabannya terpulang kepada diri masing-masing.

Bentuk diklatnya bagaimana? Pada postingan kami sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa diklat yang akan diikuti para guru adalah diklat online. Pelaksanaannya di TUK (tempat uji kompetensi) masing-masing.

Postingan ini kami tulis berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang pada saat rapat Kepala Urusan (Kaur) TU SMA/SMK Kabupaten Sumedang. Jjika Anda merasa postingan ini kurang tepat atau ada yang salah, silakan Anda bagi informasinya dengan kami. Kami akan sangat senang jika Anda memperkaya informasi ini dengan informasi yang ada pada Bapak/Ibu.

Silakan tulis komentar di bawah tulisan ini. Atau jika informasi ini memang tepat adanya dan sangat membantu, silakan share dengan teman-teman di Facebook atau Twitter.


Penulis asli tulisan ini ada pada admin smppgrijatinangor.blogspot.com.
Copy paste (copas) silakan, tapi dimohon cantumkan sumber asli tulisan.

No comments:

Post a Comment