Thursday, October 25, 2012

Persyaratan Sertifikasi Guru Tahun 2013

persyaratan sertifikasi guru 2013

Persyaratan sertifikasi guru 2013 yang perlu diketahui dan dipersiapkan oleh guru atau pengawas yang bermaksud mengajukan diri menjadi peserta adalah sebagai berikut:

1. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan masih aktif di sekolah yang berada di bawah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud),

2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (DIV),

3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
  • Diangkat menjadi Pengawas Satuan Pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (1 Desember 2008), dan
  • Usia maksimal 50 tahun pada saat diangkat sebagai Pengawas Satuan Pendidikan.
4. Guru yang belum berkualifikasi akademik, S1/DIV dengan ketentuan:
  • Pada saat 1 Januari 2013 telah mencapai usia 50 tahun dengan pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
  • Bergolongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a  (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2005.

6. Guru non PNS pada sekolah swasta yang memiliki surat keputusan (SK) sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan,

7. Guru non PNS pada sekolah negeri yang memiliki surat keputusan (SK) dari bupati/walikota,

8. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun,

9. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),

10.Masing-masing peserta yang diusulkan harus menyertakan dokumen yang terdiri dari:  
  • Foto copy NUPTK,
  • Foto copy SK pangkat terakhir,
  • Foto copy SK Pembagian Tugas Mengajar
  • Foto copy SK guru tetap yayasan (GTY) bagi guru non PNS di sekolah swasta.

Itulah persyaratan dan ketentuan bagi guru yang bermaksud mengajukan permohonan atau diusulkan pihak sekolah untuk menjadi peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan 2013. Informasi ini kami peroleh berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang perihal Persiapan Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2013. Ketentuan ini kemungkinan berlaku juga untuk daerah-daerah lain di Indonesia.

Mudah-mudahan ada guna dan manfaatnya.

Penulis asli tulisan ini ada pada admin smppgrijatinangor.blogspot.com.
Copy paste (copas) silakan, tapi dimohon cantumkan sumber asli tulisan.

No comments:

Post a Comment