Thursday, November 1, 2012

Persyaratan Sertifikasi Guru 2013 Meresahkan Guru Honorer

Tanggal 25 Oktober 2012 yang lalu kami memuat persyaratan sertifikasi guru 2013. Salah satu poin dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah tersebut adalah bahwa peserta sertifikasi guru 2013 bisa dari kalangan guru honorer dengan ketentuan:
  • Memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati/walikota bagi guru honorer yang mengajar di sekolah negeri,
  • Memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) bagi guru honorer yang mengajar di sekolah swasta.
Ternyata persyaratan yang ditetapkan pemerintah ini mendatangkan protes guru-guru honorer, terutama yang mengajar di sekolah negeri. Mereka menganggap, dengan adanya ketentuan seperti itu, sama saja dengan menghalangi atau menutup jalan bagi guru honorer (yang mengajar di sekolah negeri) untuk ikut sertifikasi.

Mendapat SK Bupati/Wali Kota Tak Mudah

"Tidak ada wali kota/bupati yang mau membuatkan SK untuk guru honorer yang diangkat sekolah. Padahal, para guru itu sudah mengabdi lama, jauh lebih baik dari guru PNS," kata Priyanto, Kepala SMKN 2 Subang, Jawa Barat, Kamis (Kompas.com/1/11/2012).

Memang jarang sekali ada guru honorer (sekolah negeri) yang memiliki SK bupati/walikota. Ada diantara para guru tersebut yang memilikinya, tapi hanya yang tergabung dalam forum guru honorer yang selama ini mendapat insentif (tunjangan) dari pemerintah kabupaten per tiga bulan sekali. Tapi jumlah mereka tak banyak. Lagi pula untuk menjadi anggota forum sekarang ini sangat sulit bahkan hampir tak mungkin. Apa tidak bisa dikatakan bahwa dengan ketentuan ini sebenarnya pemerintah ingin mengatakan secara halus bahwa guru honorer tidak boleh ikut sertifikasi? Atau jangan-jangan ini merupakan sinyal dari pemerintah bahwa guru-guru honorer di sekolah negeri agar segera hengkang dari sana dan pindah ke sekolah swasta?

SK GTY Juga Tak Mudah Didapat

Terkait dengan guru honorer yang mengajar di sekolah swasta, yang harus memiliki SK Guru Tetap Yayasan (GTY), sebenarnya tak kalah ringan dibanding apa yang dihadapi guru honorer di sekolah negeri. Tidak semua guru honorer di sekolah swasta telah berstatus GTY. Lagipula untuk memperoleh SK GTY itu tidak mudah. Masing-masing yayasan tentu harus mempertimbangkan banyak hal sebelum memberi status GTY kepada semua guru yang berada di bawah naungannya. Lagi pula ada yayasan yang membuat ketentuan tidak semua guru bisa ditetapkan sebagai guru tetap yayasan (GTY).

Nasib Guru Honorer yang Memprihatinkan

Persyaratan untuk mengikuti program sertifikasi bagi guru honorer ini sungguh tak masuk akal. Makin jauh dari aspirasi yang berkembang di bawah. Para guru, terutama yang honorer, hanya ingin mendapat perhatian tulus dari pemerintah, terutama dalam hal kesejahteraan. Sampai saat ini masih banyak guru honorer yang penghasilannya hanya Rp300.000 per bulan atau bahkan kurang. Bandingkan dengan guru-guru PNS (apalagi yang sudah sertifikasi) yang penghasilannya sudah cukup besar. Padahal kinerja dan sumbangan guru-guru honorer dalam dunia pendidikan tidak bisa dianggap kecil. Dalam keadaan-keadaan tertentu dedikasi mereka malah lebih baik dibanding guru-guru yang sudah berstatus PNS.

Sudah semestinya pemerintah menunjukkan rasa terimakasih kepada guru-guru honorer dengan cara memberi kemudahan bagi mereka untuk mengikuti program sertifikasi guru. Jika jalan mereka dipersulit atau bahkan ditutup, apakah pemerintah lupa dengan sumbangsih mereka selama ini?  Mudah-mudahan pemerintah tidak lupa dan punya telinga juga hati untuk mendengar protes para guru honorer ini. Amin.



Penulis asli tulisan ini ada pada admin smppgrijatinangor.blogspot.com.
Copy paste (copas) silakan, tapi dimohon cantumkan sumber asli tulisan.

1 comment:

  1. Bagaimana bagi saya yang sdh sertifikasi tetapi masih honor di sekolah negeri apa harus saya cari sk pengangkatan dari bupati atau saya tidak bisa lagi mendapatkan dana sertifikasi. Karena saya guru honorer di sekolah negeri?

    ReplyDelete