Sertifikasi Guru Dari Tahun Ke Tahun
Untuk bisa lulus sertifikasi guru saat ini semakin sulit. Tak seperti beberapa tahun kebelakang, yaitu dari tahun 2007 sampai 2011. Sertifikasi guru Tahun 2007 sampai 2008, jika tidak salah, merupakan sertifikasi portofolio tanpa Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Sertifikasi guru Tahun 2009 sampai 2011 - karena sertifikasi portofolio dianggap tidak akurat akibat banyaknya portofolio yang datanya hasil rekayasa - disamping peserta harus menyusun portofolio, juga mulai diperkenalkan PLPG. Tahun 2012 dan tahun 2013 portofolio dihilangkan. Sebagai gantinya, calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 dan 2013 harus mengikjuti Uji Kompetensi Awal (UKA)Sertifikasi Guru 2012 dan 2013 Lebih Sulit dan Lebih Ketat
Sertifikasi guru tahun 2012 dikatakan sulit karena pada tahun ini mulai berlaku Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi calon peserta sertifikasi. Tidak ada lagi portofolio. Hasil UKA diranking di tingkat provinsi untuk menentukan siapa yang bisa mengikuti program sertifikasi sesuai kuaota masing-masing provinsi. Bahkan pada saat Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) pun kelulusannya tidak mudah. Sebagai contoh, rekan kami yang mengikuti PLPG sertifikasi guru bulan Agustus tahun 2012 untuk bidang studi ekonomi, dari 30 peserta dalam satu kelas, hanya 7 orang yang dinyatakan lulus. Yang lainnya harus mengulang ujian, kemudian jika masih tak lulus juga harus mengulang ikut sertifikasi pada tahun berikutnya.
Untuk sertifikasi guru tahun 2013 yang akan datang malah lebih sulit lagi. Dari segi persyaratan saja nampak jelas. Jika pada sertifikasi sebelumnya, yaitu tahun 2012, guru honorer masih bisa dengan mudah mengikuti program sertifikasi, untuk tahun 2013, banyak guru honorer yang harus mengubur mimpinya.
Seperti telah diketahui untuk sertifikasi guru tahun 2013, pemerintah menerapkan aturan atau syarat bahwa guru-guru honorer bisa mengkuti atau menjadi peserta sertifikasi jika memiliki SK bupati/walikota untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri, dan memiliki SK GTY untuk guru honorer yang mengajar di sekolah swasta.
Sama seperti sertifikasi guru tahun 2012, sertifikasi guru tahun 2013 pun akan diawali dengan UKA. Dari hasil UKA inilah nantinya akan diranking per provinsi untuk menentukan guru-guru yang berhak mengikuti PLPG sesuai kuota masing-masing propinsi.
Peraturan Sertifikasi Guru Berubah-ubah
Jika kita mencermati pelaksanaan program sertifikasi guru dari sejak 2007, nampak jelas dari tahun ke tahun aturannya sering berubah-ubah. Seolah tidak ada ketetapan. Sebagai contoh, peserta sertifikasi sejak 2007 sampai 2011 tidak direpotkan dengan adanya uji kompetensi awal (UKA) dan mereka bisa lulus dengan mudah. Untuk tahun-tahun selanjutnya, mulai tahun 2012 menjadi semakin sulit dan diperketat.Apakah ini menandakan bahwa program ini memang tidak dipersiapkan dengan matang dan cermat?
Memang ada alasan mengapa sertifikasi guru semakin kesini semakin sulit dan semakin ketat. Alasannya adalah karena ternyata hasil sertifikasi guru ini tidak berkaitan dengan meningkatnya kualitas guru. Pemerintah menyadari benar kenyataan ini. Hanya saja pemerintah seharusnya menyadari ini dari sejak awal. Jangan sampai terjadi seolah program ini bak sebuah biduk yang dibuat asal-asalan. Ketika si biduk diluncurkan ke air nampaklah kebocoran di sana-sini. Lalu ditambal dan diperbaiki sambil berjalan. Pekerjaan yang sangat amatiran!
Copy paste (copas) silakan, tapi dimohon cantumkan sumber asli tulisan.
Penulis asli tulisan ini ada pada admin smppgrijatinangor.blogspot.com.
Bersabarlah wahai para guru honor di sekolah negeri atau swasta. Bersyukurlah selalu atas nikmat yang Allah berikan kepada kita semua, biar kecil yang penting hakekatnya halal di mata Allah.
ReplyDeleteGuru honor jaman sekarang hanyalah korban sistem recruitment. Kelayakan kita menjadi guru bukanlah dilihat dari status "PNS/non PNS". Bukan rahasia lagi bahwa ingin jadi PNS identik dengan "DUIT" saat ini, walaupun katanya tidak semuanya.
Berbahagialah,... kita masih bisa memegang prinsip agama Allah dan Rasulullah (Islam). Jangan pernah melakukan Risywah/suap demi status PNS, karena itu sama saja menjerumuskan diri dan keturunan kita ke dalam NERAKA.
Dalilnya jelas, dan tidak tidak ada dalil yang mengkhususkan bahwa Risywah adalah halal. Risywah tetap haram dalam hal apapun.
Bukankah kita mencari keberkahan dalam hidup ini?
Mari kita terus berjuang demi bangsa ini, semoga generasi penerus kita nanti menjadi pemimpin-pemimpin yang jujur, amanah, takut jika korupsi, dan juga bermartabat. Amiin...